Jumat, 31 Agustus 2012

Kemasan Polos Pada Rokok



Rokok merupakan gulungan yang isinya tembakau dan bumbu - bumbu rokok untuk menambah cita rasa rokok itu sendiri. Rokok yang pertama kali ditemukan di Indonesia dalam bentuk rokok kretek karena saat dibakar berbunyi "kretek". Pada mulanya rokok digunakan sebagai obat penghilang rasa pusing, namun sejalan dengan perkembangan rokok menjadi salah satu barang konsumsi masyarakat setiap harinya mulai dari kaum laki - laki, perempuan, dewasa, hingga anak balita.

Dalam pemasarannya, industri rokok menggunakan berbagai cara dan media yang menarik untuk memikat konsumen salah satunya mendesain bungkusnya agar terlihat menarik. Desain bungkus rokok memang bukan merupakan faktor utama yang memicu ketertarikan konsumen, masih banyak faktor - faktor yang memperkuat ketertarikan konsumen seperti pengaruh iklan, sosial, dan budaya masyarakat.

Namun, sepertinya yang saya baca di salah satu situs dari WHO (World Health Organization) http://www.who.int/mediacentre/news/statements/2012/tobacco_packaging/en/index.html menuliskan "WHO welcomes landmark decision from Australia's High Court on tobacco plain packaging act ". WHO mendukung keputusan Australia mengenai tindakan kemasan rokok polos. 

Pada bulan desember 2012 esok, Australia akan menjadi negara pertama yang akan menjual rokok dengan kemasan tanpa merek dan tidak menarik. Langkah tegas Australia tersebut bukan karena alasan. Disebutnya keputusan tersebut dgunakan untuk melawan taktik kejam idustri pemasaran. Penggunaan tembakau merupakan salah satu ancaman bagi kesehatan masyarakat, namun semua itu sebenarnya dapat dicegah salah satunya dengan kebijakan pemerintah. Disebutnya pula jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas terhadap ekspor tembakau, maka tahun 2030 diperkirakan lebih dari delapan juta orang tiap tahunnya akan terbunuh karena tembakau.

Sejak tahun 2005 WHO telah mengeluarkan Kerangka Konferensi Pengendalian Tembakau /FCTC untuk mengurangi permintaan dan penawaran produk tembakau. Langkah - langkahnya antara lain adalah :
1. Melindungi orang lain dari paparan asap rokok
2. Menangkal perdagangan ilegal
3. Melarang iklan dan promosi rokok
4. Melarang penjualan pada anak - anak
5. Menempatkan peringatan pada kemasan rokok
6. Peningkatan pajak tembakau
7. Menciptakan mekanisme koordinasi nasional

Kita tengok kembali Indonesia. Indonesia merupakan negara penghasil tembakau, industri rokok baik yag legal maupun ilegal bertebaran dimana - mana, pemasangan papan reklame dan penjualan rokok secara bebas, apakah Anda tidak merasa bahwa Anda berada dalam lingkaran bahaya?
Sampai sekarangpun Indonesia masih belum berani merativikasi FCTC padahal negara kita mempunyai andil dalam pembuatan FCTC. Namun setelah FCTC ditawarkan, apa yang terjadi?Indonesia menunda untuk merativikasi. Sungguh sangat disesalkan jika pemerintah hanya mengacu pada keuntungan negara saja dan mengabaikan kesehatan sumber daya manusianya. Mungkin selogan Indonesia Sehat akan menjadi keping - keping impian yang terbuang. Kita doakan saja semoga pemerintah membuat keputusan yang terbaik, bukan hanya menguntungkan satu pihak, tapi semua pihak.

Terima kasih 

Sumber : http://www.who.int/mediacentre/news/statements/2012/tobacco_packaging/en/index.html

Template by:
Free Blog Templates