Jumat, 06 April 2012

Transformasi Menuju SJSN

Selamat malam sobat blogger semuanya
Masih terngiang- ngiang sampai sekarang masalah kenaikan harga BBM minggu kemarin
Demo, kericuhan terjadi dimana- mana
Oke, dariada pusing kita refresh otak kita dengan kabar gembira yang datang dari negeri kita
Mungkin agak telat ya saya posting soal ini? Soalnya Undang- undangnya sudah disahkan tahun lalu hehehe

Sebagian orang mungkin sudah mendengar mengenai BPJS dan SJSN, untuk lebih jelasnya mari kita simak ini :

SJSN merupakan singkatan dari Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negeri guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Undang- undangnya pun sudah disahkan sejak lama, yaitu tahun 2004 lalu.SJSN meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. SJSN menggantikan program- program jaminan sosial yang sudah ada sebelumnya seperti ASKES, JAMSOSTEK, TASPEN, dan ASABRI.Sehingga nantinya keempat jaminan sosial tersebut akan melebur menjadi BPJS. Latar belakang munculnya SJSN adalah kepesertaan yang kurang, sehingga manfaatnya kurang dirasakan oleh pesertanyanya.Diharapkan nantinya seluruh warga Indonesia akan terpayungi oleh Jaminan Sosial tidak peduli kaya, miskin, sadikin (sakit sedikit miskin),PNS, pekerja sektor formal atau nonformal, bahkan wiraswasta.Sehingaa kepersetaannya adalah wajib, semua warga Indonesia wajib menjadi peserta.Setiap warga Indonesia nantinya wajib membayar iuran dan bagi masyarakat yang tidak mampu akan dibayarkan oleh Pemerintah.

BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan badan hukum nirlaba yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Undang- undangnya pun sudah disahkan pada tahun yang lalu yaitu UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Munculnya SJSN sebenarnya menuai kontroversi di kalangan masyarakat, ada yang setuju adapula yang tidak setuju.
Mereka yang tidak setuju beralasan bahwa Negara wajib menjamin seluruh warganya, jadi tidak perlu warganya yang membayar iuran asuransi untuk dirinya sendiri

Kalau saya termasuk yang setuju, alasannya bukan saya pro pada pemerintah. Tapi kita harus melihat ke lapangan. Pemerintah memberikan jaminan hanya pada orang miskin dan pekerja sektor tertentu seperti PNS dan ABRI. Sedangkan bagaimana nasib mereka yang mempunyai penghasilan rata- rata dan tidak mengikuti satupun jenis asuransi dan tidak mendapat jaminan sosial dari pemerintah? Bisa- bisa kalau mereka sakit bisa jadi Sadikin "Sakit sedikit miskin" karena tidak ada yang membantu meringankan beban mereka.

Ada juga yang mempunyai pendapat dengan melakukan iuran maka akan memberatkan warga Indonesia

Prinsip asuransi salah satunya jaminan sosial yaitu mengalihkan risiko individu menjadi risiko bersama. Maka kasarannya semakin banyak peserta maka semakin ringan iuran yang dibayar.

Sampai saat ini yang digodok terlebih dahulu adalah Sistem Jaminan Kesehatan yang rencananya akan dicanangkan pada tahun 2014. ASKES salah satu penaung dari asuransi kesehatan sekarang sedang bersiap- siap untuk bertransformasi menjadi BPJS.Tentu banyak sekali yang harus disiapkan mulai dari perhitungan premi, pengelolaan iuran, dan paket kesehatan yang disediakan. Diterapkannya SJSN nantinya diharapkan akan membawa harapan baru dan kesejahteraan bagi seluruh warga Indonesia.
Semoga pemerintah dapat menyelenggarakan SJSN ini dengan baik, tidak ada korupsi atau penyelewengan dana iuran yang dibayarkan warga Indonesia sehingga akan tercipta suatu kesejahteraan yang utuh.amiiin

Template by:
Free Blog Templates